Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur untuk Dalami Kasus Suap 3 Hakim Hari Ini

| 05 Nov 2024 18:45
Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur untuk Dalami Kasus Suap 3 Hakim Hari Ini
Ronald Tannur . (Antara)

ERA.id - Kasus dugaan suap atau gratifikasi tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera masih diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Tannur, ayah Tannur, Edward Tannur dan adiknya yang berinisial CT pada Selasa (5/11/2024) hari ini.

"Untuk ayah dari RT atau Edward Tannur, itu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan untuk RT juga dilakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng, Surabaya. Dan untuk adiknya, ada juga adiknya satu, CT, dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Selain tiga orang itu, penyidik Kejagung juga memeriksa tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap dari Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Lalu juga dilakukan pemeriksaan ke mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Tiga hakim dan Zarof diperiksa di kantor Kejagung, Jakarta. Harli mengatakan pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti agar perkara dugaan suap ini dapat terang benderang.

"Nah makanya saya sampaikan, sekarang penyidikan fokusnya, kan itu ada dua perkara kan. Ada dua perkara, ada perkara dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi, ada perkara dugaan tindak pidana permufakatan. Jadi fokus di sini," jelasnya.

Diketahui, tiga hakim PN Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap untuk memberikan vonis bebas terhadap Tannur. Pengacara Tannur turut ditangkap karena memberikan suap ke tiga hakim itu.

Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap Zarof Ricar. Eks pejabat MA ini ditangkap karena diduga terlibat kasus dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung MA dalam menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dari kasasi yang ditempuh.

Hasil kasasi pun memutuskan jika Tannur dihukum penjara lima tahun. Usai putusan itu keluar, Tannur dieksekusi untuk menjalani proses hukumannya. Terbaru, Kejagung menetapkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Meirizka melakukan suap dibantu Lisa Rahmat.

Rekomendasi