Projo Pasang Badan Buat Ketua Umumnya, Sebut Budi Arie Pelopor Pemberantasan Judi Online

| 07 Nov 2024 19:00
Projo Pasang Badan Buat Ketua Umumnya, Sebut Budi Arie Pelopor Pemberantasan Judi Online
Sekjen Projo Handoko (tengah), menyampaikan informasi dalam konferensi pers di Sekretariat DPP Projo, Jakarta, Kamis (7/11/2024). ANTARA/Donny Aditra

ERA.id - Organisasi kemasyarakatan (ormas) Pro Jokowi (Projo) pasang badan terkait isu keterlibatan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi dalam praktik judi online atau daring. 

Sekretaris Jenderal DPP Projo Handoko mengklaim Budi justru menjadi salah satu pelopor pemberantasan judi online di Indonesia.

"Padahal kalau dari apa yang semua ketahui dan kami catat betul, termasuk juga kami setelah menggelorakan pemberantasan judi daring, maka sebenarnya Budi Arie inilah yang kemudian menjadi pelopor dalam gerakan pemberantasan judi daring," kata Handoko pada konferensi pers di Sekretariat DPP Projo, Jakarta, Kamis (7/11/2024), dikutip dari Antara.

Menurutnya, Budi Arie diakui sebagai pelopor karena selama 15 bulan menjabat menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), ia telah menutup sekitar 3,8 juta situs judi daring yang beroperasi di Indonesia.

Selain itu, lanjut Handoko, Ketum Projo tersebut juga mendorong agar seluruh satuan kerja Kominfo saat itu agar tidak terlibat jaringan judi daring melalui penandatanganan pakta integritas.

"Tidak cuma situs judi daring yang disasar, rekening-rekening dan e-wallet yang terkait dengan kegiatan itu juga ditelusuri melalui kerja sama dengan otoritas seperti PPATK sehingga ada sebanyak tujuh ribu rekening dan e-wallet yang terkait dengan judi daring yang kemudian ditutup," ujarnya.

Handoko menambahkan Budi Arie juga selalu intens berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PPATK, guna memantau transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui, total tersangka dalam kasus ini sebanyak 15 orang. Sebanyak 11 di antaranya adalah oknum pegawai Komdigi dan empat sisanya merupakan warga sipil.

"Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (6/11/2024).

Rekomendasi