Mulai Besok, Lagu Indonesia Raya Wajib Diputar Tiap Pukul 10 Pagi di DPR

| 07 Nov 2024 19:55
Mulai Besok, Lagu Indonesia Raya Wajib Diputar Tiap Pukul 10 Pagi di DPR
Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Antara)

ERA.id - Lagu Indonesia Raya akan berkumandang diseluruh kompleks Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setiap pukul 10.00 WIB. Kebijakan ini berlaku mulai besok, Jumat (8/11).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan, lagu Indonesia Raya akan diputar di seluruh koridor-koridor dari gedung Nusantara 1-3.

"Mulai besok Jumat pemutaran lagu Indonesia Raya di semua area Nusantara 1, 2, dan 3 sepanjang koridor-koridor gedung-gedung tersebut," kata Indra kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Tak hanya di dalam gedung saja, pihaknya juga akan memutarkan lagu Indonesia Raya hingga area parkir kendaraan.

"Akan di amlpifikasi juga ke area parkir," kata Indra.

Dia menambahkan, saat lagu Indonesia Raya berkumandang, seluruh kegiatan termasuk rapat kerja (raker) wajib dihentikan sementara. Selain itu, seluruh anggota DPR, pegawai, hingga tamu juga wajib menampilkan sikap sempurna.

"Iya (wajib sikap sempurna), bagi semua yang ada seputar area tersebut termasuk tamu, juga pada saat raker. Juga tentunya bagi anggota DPR," kata Indra.

Sebelumnya, beredar surat edaran instruksi pemutaran lagu Indonesia Raya di kompleks parlemen, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, tertanggal 5 November 2024.

Pemutaran lagu Indonesia Raya ini bertujuan untuk memperkuat semangat persatuan dan nasionalisme di lingkungan DPR.

Rekomendasi