Prabowo Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Istana: Beliau Kan Ketum Partai

| 10 Nov 2024 13:30
Prabowo Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Istana: Beliau Kan Ketum Partai
Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo bertemu Ahmad Luthfi-Taj Yasin. (Instagram/@luthfiyasinofficial)

ERA.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, tidak ada aturan yang melarang presiden mendukung pasangan calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah (pilkada). Dia juga menyinggung status Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

Hal itu merespons dukungan Prabowo kepada pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," kata Hasan kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).

Menurutnya, sebagai ketua umum partai politik, wajar apabila mendukung pasangan calon tertentu. Sebab, ketua umum partai lah yang memberikan rekomendasi seseorang bisa maju di Pilkada 2024.

"Sebagai ketua umum partai, beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu," kata Hasan.

Selain itu, calon yang diendorse Prabowo merupakan pasangan calon yang diusung oleh Partai Gerindra.

Diketahui, Ahmad Luthfi-Taj Yasin merupakan pasangan cagub-cawagub di Pilgub Jateng 2024 yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), termasuk Partai Gerindra.

"Calon yang direkomendasikan oleh Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukunng oleh beliau," kata Hasan.

Prihal isu netralitas yang dipertanyakan publik pasca video dukungan Prabowo kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin beredar, Hasan menegaskan bahwa presiden maupun menteri diperbolehkan mendukung bahkan berkampanye di Pilkada 2024.

Aturan terkait netralitas hanya ditujukan kepada TNI-Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh  berkampanye," ucapnya.

Dia mengatakan, presiden maupun para menteri juga diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024. Dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, pejabat negera, seperti menteri, apabila hendak mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah tertentu harus mengajukan cuti dan dilakukan di luar hari kerja.

"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," kata Hasan.

Sebelumnya, Cagub Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi mengunggah video dukungan Prabowo terhadap dirinya di Pilgub Jateng 2024 melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam video tersebut, Prabowo meminta warga Jawa Tengah untuk memilih paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM di Pilkada Jawa Tengah.

"Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin," kata Prabowo lewat video yang diunggah @luthfiyasinofficial, dikutip Sabtu, 9 November 2024.

Prabowo juga bilang, pengalaman Ahmad Luthfi di kepolisian menunjukkan pengabdiannya di Jawa Tengah, begitu pula dengan Taj Yasin.

Prabowo juga menganggap, komunikasi yang baik antara pusat dan daerah akan baik kalau Ahmad Luthfi-Taj Yasin memimpin Jawa Tengah.

Rekomendasi