ERA.id - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menegaskan video dukungan Prabowo Subianto kepada salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan selama hari libur. Dukungan itu juga diberikan karena peran Prabowo sebagai ketua umum partai politik.
Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengatakan Prabowo merupakan tokoh politik, yakni Ketum Partai Gerindra, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar apabila memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon di pilkada.
"Pak Prabowo merupakan tokoh politik, beliau memberikan dukungan kepada calon-calon di Pilkada sebagai Ketum Partai Gerindra," ujar Qodari, dikutip Antara, Selasa (12/11/2024).
Meskipun Prabowo mendukung pasangan calon di pilkada sebagai presiden dan bukan ketum parpol, ia menuturkan tidak ada aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilanggar bila presiden ikut dalam kegiatan kampanye.
Qodari menjelaskan larangan mendukung pasangan calon dalam pilkada hanya ditujukan pada aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Namun dukungan dalam kampanye pun bisa diberikan para aparatur apabila pada hari libur atau saat sudah mengajukan cuti.
"Jadi kalau libur atau cuti boleh saja ikut mendukung di pilkada dan setahu saya Pak Prabowo saat itu memberi dukungan kepada paslon di hari Minggu," jelasnya.
Lalu, kata Qodri, semua calon bupati, wali kota, maupun gubernur di Indonesia yang mengikuti pilkada memang telah mendapatkan dukungan politik dari Prabowo karena saat mengajukan paslon di pilkada, Prabowo menandatangani surat dukungan sebagai ketua partai.
"Dukungan ini saya kira konteksnya lebih kepada Pak Prabowo punya pendukung dan beliau berharap pendukungnya memberikan dukungan kepada calon yang beliau dukung," tutur Qodari.
Sebelumnya, Minggu (10/11), Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan ketentuan bahwa Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik dalam hal ini terkait pilkada asal tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," kata Hasan dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta.
Tentunya sebagai ketua umum partai, menurut Hasan, posisi Prabowo jelas mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikan-nya untuk maju dalam kontestasi politik.