ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai Rp301 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Grup.
Uang tunai itu ditampilkan dalam jumpa pers pada Selasa (12/11/2024). Tampak, uang itu ditaruh di sebuah meja panjang hingga bertumpuk-tumpuk dalam pecahan Rp100 ribu.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan uang itu hasil penyitaan dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Penyitaan dilakukan dari salah satu lokasi di Jakarta.
"Yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar RP301.986.366.605,47 sebagaimana yang ada di hadapan kita semua," kata Abdul Qohar saat jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Qohar menjelaskan PT Darmex Plantation menampung uang tersebut dari 5 perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Lima perusahaan itu melawan hukum dengan melakukan kegiatan usaha kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang tidak sesuai peruntukannya di kawasan Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau.
"Kemudian, hasil dari tindak pidana tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding perkebunan, yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang tunai Rp450 miliar dan Rp372 miliar dalam perkara ini. Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Diketahui, Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan nilai kerugian negara senilai Rp100 triliun.