Baleg DPR Setujui Revisi UU DKJ Dibawa Paripurna untuk Disahkan

| 18 Nov 2024 20:31
Baleg DPR Setujui Revisi UU DKJ Dibawa Paripurna untuk Disahkan
Baleg DPR dan pemerintah setujui revisi UU DKJ dibawa ke paripurna untuk disahkan. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna DPR terdekat. Ada empat pasal yang ditambah dalam revisi UU DKJ.

Keputusan itu disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat I saat rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024)

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

"Setuju," jawab anggota Baleg DPR.

Seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui revisi UU DKJ dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, pemerintah menyetujui empat pasal tambahan usulan DPR dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penambahan itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.

Hal tersebut disampailan dalam rapat antara Badan Legilasi (Baleg) DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Rekomendasi