ERA.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota negara, dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu disampaikan saat pembacaan pandangan mini fraksi terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dalam rapat Baleg DPR, pada Senin (18/11/2024).
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan, perlu ada batasan waktu bagi pemerintah untuk menerbitkan keppres pemindahan ibu kota negara untuk mengtasi ketidakpastian hukum.
"Fraksi PKS berpandangan bahwa untuk mengatasi ketidakpastian hukum perihal status Jakarta maka perlu untuk menegaskan batas waktu terbitnya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke nusantara dalam ketentuan peralihan yang diatur dalam undang-undang tentang DKJ," katanya.
Dia mengatan, dengan adanya tenggat waktu penerbitan keppres, maka ada cukup waktu untuk transisi perpindahan ibu kota negara
"Penentuan batas waktu ini akan mendorong persiapan yang efektif dari transisi pemindahan ibukota negara dan segala akibat hukumnya dengan tingkat waktu yang jelas," kata Anis.
Adapun seluruh fraksi, termasuk PKS, setuju membawa revisi UU DKJ ke rapat paripurna terdekat sebagai undang-undang.
Pemerintah juga menyetujui empat pasal tambahan usulan DPR dalam draf revisi UU DKJ. Penambahan itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.
Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.