Mantan Komisaris Hotel Indonesia Natour Ditetapkan Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

| 25 Nov 2024 17:40
Mantan Komisaris Hotel Indonesia Natour Ditetapkan Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
Zulkarnaen Apriliantony tersangka judol Komdigi (Antara)

ERA.id - Zulkarnaen Apriliantony ditetapkan sebagai tersangka bersama 27 orang lainnya atas kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

"Iya, iya (Zulkarnaen juga tersangka kasus judi online)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Informasi dihimpun, Zulkarnailen adalah mantan Komisaris di PT Hotel Indonesia Natour yang merupakan perusahaan milik BUMN.

Selain Zulkarnaen, satu di antara 28 tersangka kasus judi online pegawai Komdigi lainnya adalah Alwin Jabarti Kiemas, yang merupakan keponakan mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri. Wira juga membenarkan hal itu.

"Kami jawab, benar (Alwin juga tersangka). Cukup ya, terima kasih, ujar Wira.

Perwira menengah Polri ini juga membenarkan Alwin yang berinisial AJ ini perannya memfilter atau memverifikasi website judi online, agar tidak terblokir.

Selain itu, ternyata tersangka lainnya juga adalah Adi Kismanto (AK). Pelaku Adi Kismanto diduga mantan staf ahli Budi Arie sewaktu menjabat sebagai Menkominfo (sekarang Menkomdigi).

"Untuk staf ahli itu inisialnya AK. Inisialnya AK," ucap Wira.

Terkait pelaku Adi ini tidak lulus seleksi tes kepegawaian di Komdigi, namun tetap bisa bekerja di lembaga tersebut. Terkait hal itu, Wira menyebut Adi Kismanto bisa bekerja karena Komdigi ada SOP baru.

"Sedangkan untuk SOP itu bukan diganti ya. Artinya ada SOP baru, jadi bukan diganti, SOP-nya ada SOP baru. Artinya Ini merupakan hal yang baru sehingga nantinya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, gitu," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Rekomendasi