Tim Pemenangan Pramono-Rano Yakin Hitungan Internal Tak Beda Dengan Rekapitulasi KPUD DKI

| 28 Nov 2024 07:30
Tim Pemenangan Pramono-Rano Yakin Hitungan Internal Tak Beda Dengan Rekapitulasi KPUD DKI
Tim Pemenangan Pramono-Anung klaim perolehann suara lebih dari 50 persen. (ERA.id).

ERA.id - Bendara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Charles Honoris optimis hitungan internal pihaknya tak berbeda dengan hasil rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta. Sebab metode yang digunakan sama-sama berdasarkan lembar C1.

Adapun Tim Pemenangan Pramono-Rano memperoleh lembar C1 dari setiap saksi-saksi yang berada di tempat pemungutan suara (TPS).

"Maka apabila rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPUD dilaukan secara transparan dan didasarkan oleh C1, maka pasti tidak ada perbedaan," kata Charles dalam konferensi di Kantor DPD PDI Perjuangan DKI, Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (28/11/2024) dini hari.

Dia juga mewanti-wanti pihak-pihak yang mencoba mencurangi hasil rekapitulasi KPUD DKI. Politisi PDIP itu menegaskan, pihaknya punya data yang valid berupa lembar C1 dari setiap TPS.

"Kami juga mengingatkan kepada seluruh pihak, baik itu aparat, baik itu penyelenggara pemilu, baik itu masyarakat yang mungkin saja mau melakukan atau mencoba melakukan intervensi di tingkat rekapitulasi berjenjang," kata Charles.

"Kami punya C1 lengkap dari seluruh TPS. Oleh karena itu, hasil kami pasti valid," tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan Pramono-Rano, Aria Bima mengungkapkan, data tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi lembar C1 dari 14.835 TPS. Dia menyebut, jumlah suara yang sudah masuk penghitungan tim internal mencapai 99,60 persen.

Meskipun masih ada hasil C1 dari 43 TPS yang belum masuk ke internalnya, namun dari hasil yang ada dipastikan Pramono-Rano memenuhi syarat 50 persen plus satu untuk memenangkan Pilgub Jakarta 2024.

"Kita unggul kurang lebinya 3.000 (suara), tepatnya 2.921 (suara)... Dari data total masuk yang ada, yang mana perolehan suara kita sekitar 2.163.111. Itu perolehan suara 03 surplusnya sekitar 3.000," kata Bima.

"Dengan demikian memenuhi Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undadng Nomor 2 Tahun 2024, pasangan Mas Pram-Bang Doel secara resmi dari tim pemenangan menyampaikan menang dalam satu putaran," imbuhnya.

Dia memastikan hasil internal ini bisa dipertanggungjawabkan. Pihaknya juga menyimpan bukti-bukti faktual sebagai antisipasi jika ada gugatan Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rekomendasi