ERA.id - Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP menyepakati pemungutan suara ulang Pilkada 2024 digelar pada 27 Agustus 2025.
Kesepatan itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri dan penyelenggara pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
"Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse.
Adapun anggaran penyelenggaran Pilkada ulang akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta mendapat bantuan dari APBN.
"terkait misalnya di kabupaten kota tersebut tidak disediakan dana APBD untuk menyelenggarakan hal itu, Pemerintah dalam hal ini kementerian Dalam Negeri menyatakan kesiapannya untuk melakukan berbagai macam exercisement, Termasuk bantuan APBN jika diperlukan," kata Zulfikar.
Alasan DPR dan penyelenggara pemilu memilih 27 Agustus 2025 karena ingin menggelar lebih cepat. Serta agar periodisasi kepala daerah di daerah yang menyelenggarakan Pilkada ulang tetap 2025-2030.
"Lebih cepat lebih baik karena kita ingin satu prioritasnya tetap di 2025, Agar kemudian prioritasnya tetap di 2025-2030. Karena kalau kemudian di akhir khawatirnya nanti ada sengketa yang seterusnya masuk periodenya di 2026," jelas Zulfikar.
Untuk sementara waktu, daerah yang akan menyelenggarakan pilkada ulang akan dipimpin oleh penjabat atau pj kepala daerah.
"Diisi oleh penjabat, karena itu nanti penjabatnya juga kita tongkorongin bersama, mudah-mudahan Kemendagri memberikan pejabat yang terbaik untuk melaksanakan ini. Karena dia akan menjabat hampir 1 tahun masa anggaran," kata Zulfikar.