ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya telah memeriksa 126 saksi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
"Keterangan dari informasi penyidik ada 126 saksi dengan tiga ahli yang sudah diperiksa dalam perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Dari pemeriksaan terhadap ratusan saksi itu, Kejagung belum mengerucut kepada tersangka baru. Harli menyebut Kejagung terus mendalami bukti-bukti dari para saksi.
"Penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan terhadap perkara ini dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. (Ant)