ERA.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso oleh Pemerintah Indonesia ke negara asalnya, Filipina.
"Selama hampir satu dekade sejak kasus ini dilaporkan, Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil di Indonesia dan Filipina terus mengupayakan agar Mary Jane Veloso dapat memperoleh akses keadilan yang menjadi haknya sebagai korban perdagangan orang dan perempuan berkonflik hukum," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Jakarta, Kamis (19/12/2024), dikutip dari Antara.
Menurut dia, pemindahan ini merupakan langkah yang sesuai dengan amanat hukum nasional, terutama dalam mengatasi persoalan diskriminasi berbasis gender terkait kondisi perempuan berkonflik dengan hukum.
"Juga sebagai langkah penguatan komitmen pemenuhan hak konstitusional atas hidup melalui upaya penghapusan hukuman mati," lanjut Andy.
Menurut dia, pemindahan ini sesuai dengan Bangkok Rules, sebuah norma internasional mengenai aturan perlakuan terhadap tahanan perempuan yang mendorong agar penempatan lokasi perempuan tahanan dekat dengan keluarga, dengan memperhitungkan tanggung jawab pengasuhan dan atau memperhitungkan dukungan untuk rehabilitasinya.
Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan practical arrangement (pengaturan praktis). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.
Sebelumnya, Mary Jane dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam kasus dugaan penyebaran narkotika di Indonesia. Ia bahkan nyaris dieksekusi bersama beberapa terpidana mati kasus narkoba lainnya semasa pemerintahan Joko Widodo pada 2015. Namun, eksekusinya dibatalkan setelah Mary Jane dinilai sebagai korban perdagangan manusia.
Sejak penundaan eksekusi pada 2015, pemerintah Filipina terus mengupayakan negosiasi untuk membebaskan Mary Jane. Pada September 2022, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengajukan permohonan grasi melalui kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) RI saat itu, Retno Marsudi.
Kemudian, pada awal 2023, ibu Mary Jane, Celia Veloso meminta langsung kepada Presiden Joko Widodo agar putrinya yang telah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia dapat dibebaskan.
Puncaknya, Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta pada 6 Desember 2024.
Mary Jane dipulangkan ke Filipina pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12/2024) dini hari.