ERA.id - Terdakwa Harvey Moeis tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta untuk menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus korupsi timah, Senin (23/12/2024). Istri Harvey Moeis yaitu artis Sandra Dewi tidak terlihat di ruangan sidang.
Harvey Moeis tiba di ruang persidangan sekira pukul 13.10 WIB. Pengusaha ini mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam, dan masker.
Suami Sandra Dewi tidak mengucapkan satu kata apa pun ke awak media dan langsung duduk di kursi terdakwa. Saat dipantau di kursi pengunjung ruang sidang, Sandra Dewi tidak ada di lokasi.
Sidang pun dimulai tak lama setelah itu dan batang hidung artis ini tak juga terlihat. Belum diketahui Sandra Dewi tak hadir ke sidang suaminya atau datang telat.
Diketahui, Harvey Moeis menjalani sidang putusan vonis bersama dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah.
Untuk Harvey Moeis sendiri dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp210 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menyakini Harvey bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.