ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menyampaikan vonis 6,5 tahun penjara ke terdakwa Harvey Moeis sudah dengan berbagai pertimbangan. Hukuman itu termasuk ringan dikarenakan karena Harvey sopan di persidangan.
"Di antaranya (keadaan) meringankan, (yaitu) terdakwa sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim anggota, Jaini Basir saat sidang di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Untuk hal memberatkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey karena kejahatan suami Sandra Dewi ini dilakukan ketika pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto mengatakan Harvey juga divonis membayar denda Rp1 miliar. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama enam bulan.
Selain itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar. Harta benda Harvey akan disita jaksa penuntut umum (JPU) jika koruptor ini tak membayar uang pengganti tersebut selama satu tahun.
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Eko.
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Pada sidang (9/12), suami dari artis Sandra Dewi ini dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain itu, dia dituntut membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.