Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Terlalu Berat Ketimbang Kesalahan

| 23 Dec 2024 16:40
Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Terlalu Berat Ketimbang Kesalahan
Vonis Harvey Moeis (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Terdakwa Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Vonis itu dijatuhkan dengan pertimbangan hukuman Harvey harus lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menjelaskan hukuman terhadap suami artis Sandra Dewi ini harus lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menimbang bahwa tuntunan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntunan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," kata Eko saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Eko menerangkan Harvey bisa terkait dalam usaha atau bisnis timah berawal dari ada kondisi pada PT Timah Tbk selaku pemegang izin usaha pertambangan atau IUP. PT Timah sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah di wilayah Bangka Belitung.

Selain itu, juga ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya, satu di antaranya adalah PT RBT. Jika dikaitkan dengan Harvey Moeis, suami Sandra ini hanya mewakili PT RBT jika perusahaan itu melakukan pertemuan dengan PT Timah.

"Namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham. Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya yaitu direktur utama Suparta," jelasnya.

Eko menyebut Harvey mau membantu Suparta karena dia mengaku memiliki pengalaman dalam mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan. Ketua majelis hakim ini lalu kembali menegaskan jika Harvey bukanlah pengurus di PT RBT.

Selain itu, terdakwa juga bukan sebagai pembuat keputusan dalam kerja sama antara PT Timah dan PT RBT. Lalu juga karena Harvey tidak mengetahui administrasi dan keuangan PT RBT dan PT Timah.

"Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT, maupun dengan para pengusaha smelter, peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk," jelasnya.

Eko menjelaskan PT Timah dan PT RBT bukanlah penambang ilegal. Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang. 

Selain divonis penjara, Harvey juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. Jika denda itu tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama enam bulan. 

Ayah dua anak ini juga dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar. Harta benda Harvey akan disita jaksa penuntut umum (JPU) jika koruptor ini tak membayar uang pengganti tersebut selama satu tahun.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Eko.

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Pada sidang (9/12), suami dari artis Sandra Dewi ini dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain itu, dia dituntut membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

Rekomendasi