ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budianto memastikan penetapan Sekjen PDIPm Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masikhu tak ada kaitannya dengan politisasi.
"Saya sampaikan Apakah penetapan ini ada politisasi. Ini sama jawabannya murni penegakan hukum," kata Setyo di kantornya, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka Hasto berdasarkan alat bukit dan gelar perkara yang dihadiri para pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik (surat dimulainya penyidikan) tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, KPK juga melakukan pencekalan terhadap Hasto keluar negeri. Hal ini dilakukan agar proses pengusutan berjalan lancar.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara di perintangan penyidikan, Hasto dikenakan Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.