ERA.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, belum mendapat informasi dan menerima surat cekal terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dari KPK kepada direktorat imigrasi terkait kasus korupsi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi atau tembusan surat cekal terhadap Sekretaris Jenderal PDIP yang saat ini menjadi tersangka dugaan korupsi oleh KPK.
"Tidak ada, kita belum ada dan monitor itu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Subki Miuldi, dikutip Antara, Selasa (24/12/2024).
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memiliki pelabuhan dan bandara internasional, tempat keluar masuknya orang dari dan luar negeri akan lebih dulu menerima surat cekal untuk mencegah yang bersangkutan ke luar negeri.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Agus Guntur Rahayu mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu sesuai dengan SOP dari KPK dan berlaku minimal enam bulan.
"Pencekalan itu seperti biasa 6 bulan, nanti bisa diperpanjang dan sebagainya. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu," kata Agus.
Pencekalan ini juga dilakukan setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dua kasus berbeda yakni suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Penetapan ini dilakukan oleh KPK setelah serangkaian proses penyidikan yang dilakukan.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara di perintangan penyidikan, Hasto dikenakan Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.