ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri bagi dua politikus PDI Perjuangan, yaitu Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly.
Larangan bepergian ke luar negeri itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024.
Menurut keterangan yang diterima ERA pada Rabu (25/12/2024), mereka berdua dicekal terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (24/12/2024).
Tessa menjelaskan bahwa KPK tengah melakukan penyidikan terkait dugaan suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dari PDIP, yaitu Harun Masiku. Penyidikan berlangsung sejak 9 Januari 2020.
"Proses penyidikan saat ini berkembang dengan penetapan tersangka HK sebagaimana yang sudah diumumkan sore tadi oleh KPK," ungkap Tessa.
Sebelumnya, KPK menyatakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ngotot agar Harun Masiku dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
Bahkan, KPK menyebut Hasto ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU saat itu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, mengatakan Hasto menempatkan Harun Masiku yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai caleg PDIP di Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) 1 pada Pemilu 2019.
Hasto pun bersikukuh agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Padahal, suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin adalah Riezky Aprillia. Sementara Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara.
"Seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia. Namun, ada upaya dari HK untuk memenangkan Harun Masiku," kata Setyo.