ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyampaikan kasus mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang diduga melanggar UU KPK dengan bertemu mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, telah naik ke tahap penyidikan.
"Alex marwata belum (jadi tersangka, kasusnya) baru penyidikan. Karena gini Alex Marwata tuduhannya (melanggar) Pasal 36 (UU KPK). Pasal 36 adalah sebuah perilaku etik yang dikriminalisasi jadi tindakan pidana," kata Karyoto kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan Alexander Marwata diadukan terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi di KPK.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alexander ini dilayangkan pada 23 Maret 2024 silam. Usai dilakukan serangkaian pengusutan, aduan ini dinaikkan statusnya ke tahap penyelidikan.
"Selanjutnya atas dasar laporan informasi tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan surat perintah penugasan pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," kata Ade kepada wartawan, Jumat (27/9).
Perwira menengah Polri ini tak bicara banyak dan hanya menambahkan sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik subdit tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," jelasnya.