ERA.id - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 4.572 pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dilakukan anggota Korps Bhayangkara di sepanjang 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 414 personel disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Selain itu POLRI juga telah mengeluarkan 4.572 putusan KEPP berupa 525 demosi, 414 PTDH, 325 pembinaan, dan 127 penundaan pangkat serta 98 penundaan pendidikan dan 3.083 putusan lainnya," kata Listyo saat pidato di acara Rilis Akhir Tahun Polri 2024 di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Selain itu, dia menyampaikan Polri mengeluarkan 3.014 putusan sidang disiplin ke anggota Korps Bhayangkara sepanjang 2024. Rinciannya, sebanyak 1.070 anggota ditempatkan di tempat khusus (patsus), 749 petugas diberi teguran tertulis, dan 428 orang disanksi penundaan pendidikan.
Lalu ada 286 personel disanksi penundaan pangkat, 221 sanksi demosi, dan 260 putusan lainnya.
Mantan Kabareskrim Polri ini lalu meminta seluruh anggotanya untuk bekerja sungguh-sungguh dalam melayani masyarakat. Dia tidak mau jika pelayanan dilakukan hanya ketika sebuah kasus viral di media sosial.
"Namun demikian, baik viral maupun tidak viral tentunya menjadi kewajiban seluruh anggota kami untuk melaksanakan respon cepat dan melaporkan segera kepada masyarakat," tambahnya.
Jenderal bintang empat Polri ini menerangkan ada tujuh juta interaksi terkait Polri di media sosial sepanjang 2024. Interaksi itu berasal dari Twitter, YouTube, Instagram, TikTok, maupun Facebook.
Dari keseluruhan interaksi tersebut, terdapat sentimen positif sebesar 37 persen. Untuk sentimen netral sebanyak 18 persen, dan sentimen negatif ada 46 persen.
Karena besarnya sentimen negatif terhadap Polri, Listyo berjanji Korps Bhayangkara akan melakukan perbaikan dan evaluasi.
"Sehingga sentimen-sentimen tersebut tentunya bisa kita kurangi. Dan ini tentunya memang juga menjadi dinamika yang terjadi terkait dengan peristiwa-peristiwa yang ada di setiap bulannya," jelasnya.
Mantan Kabareskrim Polri ini lalu meminta maaf kepada masyarakat jika kinerja kepolisian belum maksimal dan tak memenuhi harapan masyarakat di tahun 2024 ini.
Dia kemudian meminta dukungan dan pengawasan dari seluruh masyarakat dalam melaksanakan tugas kepolisian.
"Sehingga Polri betul-betul mampu melaksanakan tugasnya menjadi pelayan setia masyarakat, sebagaimana Transformasi Menuju Polri yang Presisi," jelasnya.