ERA.id - Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyampaikan sudah ada pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024.
"Yang pasti ada (tersangka)," ujar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Dia belum mau bicara banyak mengenai kasus ini dan hanya menambahkan pihaknya telah menginventarisir tindak pidana perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus tersebut.
"Ada beberapa hal yang sudah perbuatan melawan hukum kita sudah inventarisir, kami sedang pendalaman. Tentunya dalam waktu ya mungkin sebulan lagi kita akan sampaikan," ucapnya.
Sebelumnya, beredar kabar jika penyidik Kejagung menggeledah kantor KLHK pada Kamis (3/10/2024) silam. Saat dikonfirmasi, Kapuspenkum Kejagung,Harli Siregar membenarkan penggeledahan tersebut.
"Setelah kami lakukan pengecekan benar penyidik pada Jampidsus sedang melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penggeledahan di KLHK," kata Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Harli belum mau bicara banyak mengenai penggeledahan ini. Dia hanya menyebut penggeledahan di kantor KLHK terkait kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit.
"(Penggeledahan di kantor KLHK) terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024. (Iya kasus) baru," jelasnya.