ERA.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara dan kerugian ekonomi negara akibat kasus korupsi Surya Darmadi alias Apeng diperkirakan bisa lebih dari Rp78 triliun.
Adapun Surya Darmaki sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"(Kerugian negara dan kerugian perekonomian negara) kemungkinan nilainya akan lebih besar," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Burhanuddin mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dan perekonomian negara yang disebabkan korupsi bos PT Duta Palma Group itu mencapai Rp78 triliun.
"Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara senilai Rp78 triliun," kata Burhanuddin.
Adapun rincian kerugian yang disebabkan antara lain yaitu, kerugian negara negara berupa produksi tandan buah sawit yang bersumber dari hutan yang telah berubah menjadi kebun kelapa sawit senilai Rp9.656.367.901.000.
Kemudian, kerugian negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi kebun kelapa sawit oleh Duta Palma Group secara melawan hukum, dan tidak dibayarkannya BNPB berupa Komisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, denda dan sewa kawasan sebesar Rp421.844.889.627.
Sementara kerugian perekonomian negara berasal dari kerugian lingkungan akibat perubahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa alih fungsi senilai Rp69.129.140.176.000.
"Jumlah kerugian negara atau kerugian perekonomian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP," kata Burhanuddin.
Kasus korupsi tersebut sejuah ini telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama adalah mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi.
Untuk Raja Thamsir Rachman telah dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara lain.
Sementara Surya Darmadi ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.