Desainer hingga Pencipta Seni Harus Daftarkan Produk ke Kekayaan Intelektual, Begini Caranya

| 08 Jan 2025 21:30
Desainer hingga Pencipta Seni Harus Daftarkan Produk ke Kekayaan Intelektual, Begini Caranya
Cara daftar hak cipta (Antara)

ERA.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengimbau para desainer maupun pencipta untuk mendaftarkan dan/atau mencatatkan kekayaan intelektual (KI) mereka. Pendaftaran itu demi mencegah segala bentuk plagiarisme yang dapat berujung kepada kerugian dari sisi moral dan ekonomi pihak pencipta maupun pendesain.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan segala bentuk pelanggaran terhadap suatu kekayaan intelektual dapat dicegah dengan pengajuan pendaftaran dan/atau pencatatan.

"Ini dilakukan untuk meminimalkan kerugian para kreator yang telah mencurahkan waktu, kreativitas, dan biaya untuk menciptakan karya-karya mereka," kata Agung, dikutip Antara, Rabu (8/1/2025).

Agung menyampaikan beberapa bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang dapat diajukan oleh para desainer untuk melindungi karya desain fesyen mereka, salah satunya perlindungan terhadap hak cipta dan desain industri.

Untuk hak cipta, kata dia, akan memberikan perlindungan terhadap karya asli yang diciptakan dalam bentuk ekspresi seperti desain motif.

Sementara desain industri untuk melindungi tampilan estetis dari suatu produk mencakup bentuk, garis, pola, atau kombinasi warna yang memberikan nilai visual pada sebuah karya.

Agung menjelaskan tanpa perlindungan kekayaan intelektual tersebut, para desainer akan terus berhadapan dengan risiko kehilangan hak atas karya mereka.

Di tengah maraknya industri fast fashion, ia menyebutkan terdapat tantangan besar bagi para desainer atau pencipta di mana desain atau karya mereka kerap diadopsi tanpa izin dan diproduksi secara massal.

"Ini bukan hanya berdampak pada kerugian ekonomi tetapi juga mematikan inovasi dan kreativitas yang menjadi jantung industri mode," tuturnya.

Lalu, kata Agung, DJKI telah melakukan berbagai inovasi dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, salah satunya berupa layanan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual secara daring (online).

Dengan layanan berbasis daring tersebut, dirinya berharap dapat memudahkan masyarakat dalam pendaftaran, pengelolaan, dan perlindungan kekayaan intelektual dimana pun dan kapan pun.

Untuk perlindungan desain industri saat ini pemohon dapat mengajukan pendaftarannya melalui laman https://desainindustri.dgip.go.id.

Saat ini pencatatan hak cipta, DJKI juga telah meluncurkan program Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) yang dapat diakses pada laman https://e-hakcipta.dgip.go.id.

Pada program tersebut, pencipta dapat mencatatkan ciptaannya secara daring dan mendapatkan surat pencatatan hak cipta dalam waktu kurang dari 10 menit.

Rekomendasi