Hambali Tak Bisa Diadili Kasus Bom Bali, Menko Yusril: Sudah Kadaluwarsa

| 21 Jan 2025 19:30
Hambali Tak Bisa Diadili Kasus Bom Bali, Menko Yusril: Sudah Kadaluwarsa
Menko Yusril (Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pelaku bom Bali, Encep Nurjaman alias Hambali, tidak bisa lagi diadili terkait kasus tersebut. Menko Yusril menyebut kasus itu sudah kadaluwarsa sehingga tidak bisa dipakai untuk menghukum Hambali.

Menko Yusril mengatakan Hambali sempat menjadi buronan aparat penegak hukum Indonesia setelah peristiwa Bom Bali, tetapi tidak tertangkap. Hambali kemudian diringkus dalam operasi gabungan antara Amerika Serikat dan Thailand, selanjutnya ditahan di Guantanamo, Kuba.

"Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil," kata Menko Yusril, dikutip Antara, Selasa (21/1/2025).

Apabila nantinya Hambali dipindahkan ke Indonesia, dia tidak bisa diadili untuk kasus Bom Bali karena telah melampaui batas waktu. Menko Yusril menjelaskan suatu kasus yang diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati kedaluwarsa setelah 18 tahun, sementara Bom Bali terjadi sekitar 23 tahun lalu.

Meski demikian, Hambali dapat diadili atas kasus terorisme yang dilakukannya setelah Bom Bali 2002.

"Kalau Bom Bali sudah kedaluwarsa, tetapi kalau kasus-kasus kegiatan terorismenya berlanjut terus. Karena kan walaupun dia tidak melakukan tindakan teror di dalam negeri, tetapi kan berlaku asas personal bahwa kejahatan yang dilakukan oleh WNI meskipun di luar teritori Indonesia, itu tetap berlaku hukum Indonesia," tegasnya. 

Terkait pemulangan Hambali ke Tanah Air, Menko Yusril menekankan bahwa pemerintah Indonesia masih mempelajari soal wacana tersebut. Pihaknya juga belum memutuskan kapan proses teransfer tahanan itu dilakukan.

"Belum ada diputuskan akan kita minta dia ditransfer ke Indonesia, itu belum. Kita sedang mempelajari, menjajaki, dan mengoordinasikan ini, bukan hanya kami, tetapi juga instansi atau badan atau kementerian yang lain," kata Yusril.

Lalu, kata Menko Yusril, pemerintah sedang mempelajari kasus Hambali sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Polri, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Koordinasi dimaksud untuk menentukan sikap pemerintah terhadap mantan teroris yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002 itu.

"Sehingga nanti kita sampai pada satu kesimpulan akan seperti apa yang kita lakukan terhadap Hambali ini ke depannya. Jadi, jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan meminta dia kembali, itu belum sampai ke tingkat itu," tegasnya.

Selain Hambali, Menko Yusril juga menekankan bahwa pemerintah menaruh perhatian terhadap WNI lainnya yang dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati di negara lain.

"Itu masih kami pelajari dan tentu akan kami negosiasikan karena menyangkut kepentingan dengan warga negara kita sendiri," ujarnya.

Menurut Yusril, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri. Terlepas dari kejahatan dan kesalahan yang dilakukan, pemerintah akan memberikan pembelaan dan perlindungan.

Rekomendasi