ERA.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan terpidana seumur hidup kasus penyerangan seksual, Reynhard Sinaga, tidak menjadi prioritas pemerintah Indonesia.
Menko Yusril secara tegas menegaskan bahwa Reynhard Sinaga bukan menjadi prioritas pemerintah untuk dipulangkan ke Tanah Air.
"Reynhard itu sudah saya jawab tidak menjadi prioritas bagi kita ya," kata Menko Yusril ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Prioritas pemerintah, kata Menko Yusril, akan difokuskan kepada kasus-kasus lain yang menimpa WNI di sejumlah negara. Apalagi kasus seperti Reynhard Sinaga juga banyak menimpa WNI di Saudi Arabia serta Malayisa.
"Karena kita mengahdapi banyak sekali kasus-kasus serupa yang terjadi di Saudi Arabia, maupuan juga di Malaysia dan itu lebih prioritas kita selesaikan," tegasnya.
Sebelumnya, Menko Yusril mengatakan pemerintah Indonesia sedang melakukan pembicaraan tahap awal dengan pemerintah Inggris mengenai pemulangan Reynhard Sinaga ke Tanah Air.
Namun pembicaraan itu harus dilakukan lebih lanjut, terutama terkait skema kerja sama yang akan dipakai dalam pemulangan Reynhard, baik melalui pemindahan narapidana (transfer of prisoner) atau pertukaran narapidana (exchange of prisoner), hingga mencapai kesepakatan terbaik.
Wacana pemulangan Reynhard Sinaga ini diajukan oleh pihak keluarga yang bersangkutan kepada Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Menko Yusril juga menyebut bila pemulangan Reynhard Sinaga disetujui, ia akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Reynhard Sinaga merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Reynhard melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Baru-baru ini, Reynhard diserang oleh narapidana lain di penjara Inggris, yang mengancam hidupnya. Adapun narapidana yang menyerang Reynhard itu kini sedang diadili oleh Pengadilan Manchester.