Menteri HAM Klaim Belum ada Pejabat Kriminalisasi Warga, Kebebasan Terjamin

| 05 Feb 2025 11:50
Menteri HAM Klaim Belum ada Pejabat Kriminalisasi Warga, Kebebasan Terjamin
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjamin kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia dalam lima tahun ke depan. Sebabnya, selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belum pernah ada kasus pejabat mengkriminalisasi warga.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

"Dalam 100 hari ini belum ada satu orang yang dipenjarkan, ditahan, diproses hukum karena menghina pejabat negara. Dan belum ada pejabat negara yang memenjarakan rakyatnya. Ini adalah sebuah tanda-tanda menuju kebebasan untuk lima tahun ke depan," ujar Pigai.

Menurutnya, pemerintah saat ini sangat menjamin kebebasan demokrasi. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya intervensi terhadap pemilihan pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, hingga pemilihan kepala daerah.

Dia lantas mencontohkan kebebasan demokrasi selama proses Pilkada 2024. Menurutnya, banyak daerah dimenangkan oleh pasangan calon yang diusung partai non pemerintah.

"Pemilihan kepala daerah, semua diberi kebebasan. Banyak juga oposisi menang di mana-mana, yang posisi juga menang di mana-mana. Gerindra malah kalah, kalah banyak," kata Pigai.

"Artinya apa? Ini demokrasi di bangsa ini sudah lebih terbuka dan bebas semua anak bangsa bertarung. Saya kira ini adalah sebuah prestasi," sambungnya.

Hal itu pula yang melatarbelakangi pemerintah memberikan amnesti kepada narapidana kasus ITE, khususnya terkait dengan kasus penghinaan terhadap pimpinan negara atau pejabat negara.

Pemerintah, kata Pigai, ingin mengubah perseipsi masyarkat yang merasa tak bisa bebas menyampaikan kritikan dan pendapat kepada pemerintah lantaran takut dikriminalisasi.

"Kita memberikan kebebasan penuh untuk menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan," ucapnya.

Rekomendasi