ERA.id - Pemerintah berencana membentuk Badan Legislasi Nasional untuk menggodok pelbagai macam perundang-undangan. Renana ini muncul di tengah berlakunya efisiensi anggaran.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Mansusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra dalam Rapat Kerja (Raker) denga Komisi I DPR pada Selasa (11/2/2025).
Dia menjelaskan, pembentukan Badan Legislasi Nasional ini merupakan amanat dari perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Badan tersebut nantinya berfungsi seperi Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk Badan Legislasi Nasional. Seperti halnya DPR punya Baleg, pemerintah semestinya dengan amanat UU itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi inyernal pemerintah," kata Yusril.
Meskipun Badan Legislasi Nasional belum terbentuk, namun dia sudah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, rencana tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh Prabowo dengan menggelar rapat koordinasi dengan menteri-menteri di bawah Kemenko Kumhamimipas.
"Pembentukan Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan," kata Yusril.
"Kami sudah mengambil langkah-langkah dan telah juga menyampaikan kepada bapak presiden, dan telah melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator ini, mengusulkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional," sambungnya.
Yusril menambahkan, Badan Legislasi Nasional tak perlu berupa pembentukan badan baru. Melainkan bisa saja dibentuk dari badan yang sudah ada.
Misalnya mentransformasikan Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) yang selama ini berada di bawah Kementerian Hukum. Sehingga, nantinya menteri hukum merangkap sebagai kepala BPHN.
"Mungkin dibentuk badan baru, mungkin juga mentransformasikan BPHN, ditransformasi, apakah itu akan di bawah Kementerian Hukum, menteri hukum merangkap sebagai kepala BPHN, atau akan ditarik ke kemenko, diserahkan kepada presiden," kata Yusril.
Dia menegaskan, yang terpenting pemerintah memiliki badan yang secara khusus menggodok peraturan perundang-undangan sebelum suatu rancangan undang-undang (RUU) diserahkan kepada DPR.
"Sama juga seperti DPR, Baleg akan meminta pandangan fraksi-fraksi sebelum bulat menjadi usul inisiatif DPR," pungkasnya.