Menteri Hukum Sudah Teken Surat Permintaan Ekstradisi Buronan e-KTP Paulus Tannos

| 17 Feb 2025 11:20
Menteri Hukum Sudah Teken Surat Permintaan Ekstradisi Buronan e-KTP Paulus Tannos
Kementerian Hukum rapat kerja dengan Komisi XIII DPR terkait pemberian amnesti. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, sudah menandatangani surat ekstradisi atas buronan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. Dokumennya akan segera diserahkan ke Singapura.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insyaallah secepat mungkin, juga saya sudah menandatangani surat permintaan ekstradisi yang bersangkutan," kata Supratman.

Selain itu, dia juga sudah berkomunikasi denfan jajaran aparat penegak hukum seperti KPK, Kejagung hingga Polri terkait Paulus Tannos.

"Pertama terkait tugas otoritas pusat yang ada di Ditjen AHU terutama permintaan ekstradisi atas nama inisial PT," katanya.

"Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh Aparat Pengak Hukum baik KPK, Kejagung dan Polri, kami bersama-sama sekua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura akhirnya ditangkap otoritas Singapura setelah masuk daftar pencarian orang sejak 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.

Ketika itu dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Rekomendasi