ERA.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku optimis permohonan ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos dikabulkan oleh pihak Singapura. Terlebih, Indonesia dan Singapura memiliki hubungan baik.
"Ya harus optimis dong. Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dia mengaku sudah meneken surat permohonan ekstradisi Paulus Tannos ke pihak Singapura. Hal ini juga terus dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya yakin hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura, terus dilakukan koordinasi baik KPK maupun juga Kementerian Hukum. Karena kami yang akan mengirim surat permohonan untuk ekstradisi," kata Supratman.
Lebih lanjut, beberapa waktu lalu dia juga sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait syarat surat konfirmasi atau letter confirmation.
Dia memastikan pihak Indonesia akan segera melengkapi dokumen persyaratan dan segera mengirimkannya ke Singapura.
"Kemarin saya berkonsultasi dengan Bapak Jaksa Agung untuk meminta syarat terkait dengan letter confirmation," kata Supratman.
"Dan Pak Jaksa Agung sudah mengirimkan kepada kami sebagai kelengkapannya, dan segera mungkin surat yang dimaksud, yang diminta oleh pihak Singapura akan segera kita kirim," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura akhirnya ditangkap otoritas Singapura setelah masuk daftar pencarian orang sejak 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.
Ketika itu dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.