Terima Surpres, DPR Setujui Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025

| 18 Feb 2025 11:30
Terima Surpres, DPR Setujui Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025
DPR setujui revisi UU TNI masuk Prolegnas Prioritas 2025. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) masuk dalam daftar Prorgram Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyampaikan, sebelumnya pemerintah sudah mengirimkan  Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 ke parlemen.

"Pimpinan dewan menerima surat dari presiden Republik Indonesia Nomor R12/pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," kata Adies dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Selanjutnya, DPR menyetujui revisi UU TNI masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025

"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap rancangan udang-undang tersebut diusulkan masuk pada Prorgram Legislasi Nasional Prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Adies.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Dengan persetujuan itu, pimpinan DPR menunjuk Komisi I DPR untuk menindaklanjuti pembahasan revisi UU TNI.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan keinginannya agar revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dituntaskan. Ini menjadi program yang ingin dicapainya selama lima tahun ke depan.

"Kita akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan, yaitu seperti yang tadi disinggung, kita akan melakukan revisi Undang-Undang TNI," kata Sjafrie saat rapat kerja (raker) di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Rekomendasi