Mendag Sidak Langsung SPBU Curang di Baros Sukabumi, Kurangi Takaran 3 Persen Per Liter

| 19 Feb 2025 14:00
Mendag Sidak Langsung SPBU Curang di Baros Sukabumi, Kurangi Takaran 3 Persen Per Liter
Mendag RI Budi Santoso memeriksa dispenser SPBU 34-43111 Baros di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat. (ANTARA/Aditya A Rohman)

ERA.id - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso menindak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43111 Baros di Kota Sukabumi, Jawa Barat, karena terbukti melakukan kecurangan.

"Penindakan ini setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh SPBU ini. Adapun modus yang dilakukan yakni mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM)," katanya di Sukabumi, Rabu (19/2/2025), dikutip dari Antara.

Menurut pantauan Antara di lokasi, Mendag Budi bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi memeriksa satu persatu dispenser SPBU dan melakukan tera ulang.

Terungkap, SPBU ini telah melakukan kecurangan dengan modus mengurangi takaran BBM sebanyak tiga persen dari setiap liternya. Untuk mengelabui konsumen, pihak SPBU sengaja memasang rangkaian elektronik atau alat khusus pada dispenser yang sudah diatur untuk mengurangi volume BBM yang diisikan ke kendaraan konsumen.

Budi mengatakan di SPBU tersebut ada empat dispenser yang seluruhnya dipasang rangkaian elektronik tersebut. Namun, untuk berapa lama SPBU Baros ini melakukan kecurangan tersebut pihaknya bersama Bareskrim Polri masih melalukan pendalaman.

Ia pun mengapresiasi kerja sama antara Kemendag RI, Bareskrim Polri, PT Pertamina Patra Niaga, Pemkot Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota yang telah membongkar praktik kecurangan yang dilakukan SPBU ini sehingga konsumen merugi.

"SPBU ini sudah kami segel, namun untuk sanksi masih dilakukan pendalaman. Tapi yang jelas SPBU Baros sudah melakukan berbagai pelanggaran," tambahnya.

Ia mengatakan ada dua pelanggaran yang dilakukan SPBU Baros pertama melanggar Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat atau konsumen jika merasa dirugikan oleh ulah oknum pengusaha SPBU agar melapor ke kepolisian, dinas terkait, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Rekomendasi