ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuka CCTV di di ruang pemeriksaan gedung Merah Putih KPK. Hal ini untuk membuktikan tudingan dari kubu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto soal adanya penyidik melakukan intimidasi.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi pelaporan Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu (19/2). Penyidik ini dilaporkan karena dianggap sewenang-wenang ketika bertugas mengusut kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan
"Apakah terjadi intimidasi dan lain-lain, kalau laporan terkait intimidasi kami akan siapkan juga pada saat pemeriksaan kan ada CCTV-nya. CCTV-nya akan kami ambil untuk nanti jadi bukti pada saat dikonfirmasi oleh Dewas," kata Asep kepada wartawan yang dikutip pada Kamis (20/2/2025).
KPK disebut Asep tidak mempermasalahkan pelaporan itu sebenarnya. Dewas diyakini bakal menyikapi laporan tersebut secara tepat.
"Kita juga tentu akan membuktikan laporan-laporan tersebut bahwa kami atau para penyidik bekerja secara profesional berdasarkan SOP yang ada juga tadi pada peraturan-peraturan yang berlaku," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Rossa Purbo Bekti dilaporkan tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Dewan Pengawas KPK. Penyidik ini dianggap telah berbuat sewenang-wenang dalam mengusut asus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
“Dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti,” kata Johanes Tobing selaku anggota tim kuasa hukum Hasto, Rabu (19/2).
Johanes menuding ada beberapa perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan Rosa dalam melaksanakan tugasnya. Di antaranya membohongi Kusnadi yang merupakan staf Hasto dan melakukan penyitaan.
“Kusnadi ini diperiksa tidak pernah ada menunjukkan surat dari penyidik KPK,” tegasnya.
“Nah, seluruh rangkaian yang dilakukan oleh penyidik KPK itu yang kita laporkan hari ini ke Dewas,” sambung Johanes.
Dia berharap laporan yang dibuat ditindaklanjuti oleh Dewas KPK. Sebab, mereka mengklaim dua laporan yang sudah dilakukan terhadap Rossa tak jelas akhirnya.
“Saya paham betul tidak ada yang kebal hukum di negara ini tapi kalau ketemu dengan penyidik-penyidik KPK yang ugal-ugalan, tidak profesional, ini tolong ditindak,” ujarnya.
“Kami mohon ini surat yang ketiga, kami berharap pimpinan Dewas KPK untuk memeriksa surat kami dan memanggil orang-orang yang sudah kami laporkan ini,” jelas pengacara tersebut.