Mahfud MD Kritisi RUU Kejaksaan: Pemeriksaan Jaksa Bersalah Enggak Bisa Harus Izin Jaksa Agung

| 20 Feb 2025 23:00
Mahfud MD Kritisi RUU Kejaksaan: Pemeriksaan Jaksa Bersalah Enggak Bisa Harus Izin Jaksa Agung
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Antara).

ERA.id - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menolak penambahan kewenangan bagi jaksa lewat Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Salah satunya, harus adanya izin dari Jaksa Agung untuk memeriksa jaksa yang terlibat tindak pidana.

"Ada ide bahwa katanya kalau jaksa terlibat dalam tindak pidana tidak boleh langsung diperiksa polisi, harus izin jaksa agung. Tidak boleh begitu," kata Mahfud dalam podcast 'Terus Terang' yang dikutip pada Kamis (20/2/2025).

Penambahan klausul ini, sambung Mahfud, bisa membuat Korps Adhyaksa makin kebal hukum. Kejaksaan juga bisa memanfaatkan celah ini untuk melindungi anggota yang bermasalah.

"Harus izin Jaksa Agung, tidak boleh begitu, itu berarti nanti banyak main di situ," jelasnya.

Mahfud menegaskan tak boleh ada perlakuan khusus terhadap institusi penegakan hukum manapun. Misalnya, anggota Polri bisa langsung ditangkap atau diperiksaan oleh Kejaksaan.

Hal ini, sambung Mahfud, harusnya juga diterapkan bagi jaksa yang terlibat tindak pidana. "Kalau salah ya harus proses oleh polisi. Kalau kesalahannya tindak pidana umum harus polisi," ungkapnya.

"Meskipun jaksa, ya, harus diproses oleh polisi, dong. Enggak usah minta izin Jaksa Agung, itu berlebihan. Sementara kita kejaksaan belum melihat ada jaminan bahwa itu akan baik ke depannya," imbuh Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menilai hubungan dan kewenangan antara aparat penegak hukum saat ini telah berjalan dengan baik. Kondisi ini membuatnya menolak penambahan atau pengambilalihan wewenang dari satu lembaga ke lembaga lain.

Sebab, Mahfud khawatir kalau kondisi ini terjadi bisa membuat hubungan antar lembaga hukum tak proporsional. Belum lagi tak ada jaminan revisi perundangan ini membuat penegakan hukum lebih baik ke depannya.

"Kita harus proporsional saja. Sudah bagus sistem yang kita atur, hubungan tata kerja antar institusi penegak hukum itu, yang jelek itu pelaksanaannya, jangan diubah-ubah lagi," pungkasnya.

Rekomendasi