ERA.id - Komponen dan besaran THR PNS 2024 menjadi perbincangan ketika menjelang Bulan Ramadhan dan mendekati Idul Fitri.
Perlu diketahui, sejak pandemi Covid-19 pada tahun 2020, pemerintah sebelumnya tidak memberikan THR PNS dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.
Sebagai contohnya, pada Idul Fitri 2023 pemerintah hanya memberikan THR untuk PNS dalam bentuk gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Lantas bagaimana dengan tahun ini?
THR 2024 apakah full?
Tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024 dipastikan akan diberikan secara penuh sebesar 100 persen kepada pegawai negeri sipil (PNS). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, yang menjelaskan bahwa THR PNS akan cair ke rekening masing-masing pegawai pada H-10 Lebaran.
“Presiden menetapkan THR 100 persen,” terang Sri Mulyani yang memberikan keterangan pada awak media saat menghadiri acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa.
Sri Mulyani menegaskan keputusan mengenai tunjangan hari raya sebagai hasil putusan Presiden yang menetapkan pemberian THR sebesar 100 persen.
Apa Saja komponen dan besaran thr pns 2024?
PNS sendiri akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan melekat pada gaji mencakup:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural Fungsional
- Tunjangan Umum Lainnya
Selain itu, PNS yang memenuhi syarat akan mendapatkan tambahan komponen Tunjangan Kinerja per bulan. Besaran gaji pokok yang menjadi salah satu komponen THR akan ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Pencairan THR 2024 kapan cair?
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa THR bagi PNS, TNI, dan Polri dijadwalkan akan cair pada H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024. Meskipun demikian, saat ini pemerintah masih terlibat dalam pembahasan terkait proses penentuan THR.
Perlu diketahui, terkait dengan penerimaan THR kini masih sedang dalam proses pembahasan. Namun pemerintah melalui Menkeu kini sedang berusaha menyelesaikannya agar dapat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya.
Meskipun demikian, Sri Mulyani tidak memberikan rincian terkait alasan pemerintah untuk membayarkan THR Idul Fitri hingga 100 persen, termasuk total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR PNS tahun 2024.
Besaran THR yang Diterima Pegawai pajak
Besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahunya selalu perhatian publik. Hal tersebut lantaran dinilai lebih besar dari instansi lainnya.
Perlu diketahui, gaji pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, nominal gaji yang diterima oleh PNS Pajak seharusnya sejajar dengan besaran gaji yang diterima oleh PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.
Besaran gaji PNS pegawai pajak juga akan ditentukan berdasarkan pengalaman kerja PNS, yang diukur sesuai dengan masa kerja golongan yang telah ditetapkan
Sebagai contoh adalah pegawai pajak dengan golongan IV E dan dikategorikan sebagai Pejabat Struktural (Eselon I) peringkat jabatan 27 akan mendapatkan THR dengan nilai fantastis.
Pegawai golongan IV E akan gaji pokok berkisar antara Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200 plus berhak menerima tukin sebesar Rp 117.375.000. Besar bukan?
Selain komponen dan besaran thr pns 2024, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…