Panglima TNI Usul Percepatan Kenaikan Pangkat Prajurit Lewat Revisi UU TNI

| 13 Mar 2025 15:05
Panglima TNI Usul Percepatan Kenaikan Pangkat Prajurit Lewat Revisi UU TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat raker dengan Komisi I DPR terkait revisi UU TNI. (ERA.id).

ERA.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengusulkan percepatab masa dinas perwira. Sebab, institusinya mengalami stagnasi dan kekurangan personel.

Usulan itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR saat membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Kamis (13/3/2025).

"Kondisi saat ini jadi terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personil di dasar piramida jabatan," kata Agus.

Selain itu, kurang optimalnya pemanfaatan kemampuan dan pengalaman prajurit di usia produktif.

Dia mencontohkan, saat ini banyak perwira TNI yang berpotensi sebagai komandan pasukan lapangan. Namun mereka baru bisa menjabat di usia yang sudah tidak produktif.

"Kurangnya optimal potensi kepemimpinan lapangan komandan pasukan dengan diberlakukannya aturan MDP lama, sehingga sekarang yang terjadi seorang Dandim itu umur 39 tahun, kemudian danbrig umur 43-44 tahun, jadi terlalu tua," kata Agus.

Padahal, usia seorang komandan pasukan menjadi faktor penting dalam efektivitas kepemimpinan di lapangan.

Karena itu, ada usulan untuk mempersingkat masa ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL) bagi seluruh prajurit TNI aktif.

"Kesimpulannya, agar stagnasi dapat diuraikan dengan penerapan IDP ideal tersebut personil dengan usia produktif dengan usia puncak usia 50 sampai 60 tahun dapat dimanfaatkan kemampuan dan pengalamannya secara optimal," kat Agus.

"Kemudian komandan lapangan dapat di optimalkan potensi kepemimpinan lapangannya melalui percepatan MDP perwira sehingga danyon berusia 34 dan danbrig dalam usia 40 tahun, jadi komandan lapangannya muda lebih energik," sambungnya.

Ditemui usak raker, Agus mengatakan, aturan terhadap percepatan ini disampaikan oleh Agus, akan dituangkan dalam Peraturan Panglima (Perpang).

"Ya tadi itu, jadi masa jabatan perwira itu kan diatur melalui perpang ya nanti," pungkasnya.

Rekomendasi