ERA.id - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menyepakati perubahan batas usia pensiun bagi prajurit dan perwira TNI. Hal itu tercantum dalam Pasal 53.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, perubahan masa usia pensiun TNI ini disesuaikan dengan institusi lain.
"Pasal 53 itu tentang usia pensiun yang mengacu pada undang-undang instutsi lain, ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun," kata Dasco.
Berdasarkan dari draf DIM revisi UU TNI yang beredar, batas usia pensiun yang dijelaskan Dasco rinciannya sebagai berikut:
1. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun.
2. Perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 tahun
3. Perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun
4. Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun
5. Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun
Namun, dia tak menjelaskan prihal batas usia pensiun perwira tinggi atau jenderal bintang 4. Sebelumnya, dari pihak pemerintah mengusulkan untuk perwira bintang 4, masa pensiunnya atas diskresi presiden.
Terpisah, Anggota Komisi I DPR yang juga anggota Pantia Kerja (Panja) Revisi UU TNI, TB Hasanuddin menyampaikan, batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 yaitu 63 tahun.
"Kalau dia berpangkat bintang 4, diumur 63 itu harus pensiun," kata Hasanuddin.
Namun, masa pensiunnya bisa diperpanjang sebanyak dua kali. Dengan syarat perpanjangan hanya bisa dilakukan setiap 1 tahun sekali. Dengan demikian, masa pensiun jenderal bintang 4 maksimal diusia 65 tahun.
Menurutnya, perpanjangan masa usia pensiun jenderal bintang 4 itu disesuaikan dengan kebutuhan tertentu. Misanya, pemilu.
"Tapi kalau negara membutuhkan, misalnya saja saya ambil contoh dia itu Panglima TNI, kemudian menjelang pemilu, sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang," kata Hasanuddin.
"Dan hanya boleh diperpanjang dua kali, masing-masing satu tahun. Jadi maksimum hanya 65 tahun (harus) selesai," sambungnya.
Dia mengatakan, perpanjangan masa usia pensiun prajurit dan perwira TNI, termasuk bagi jenderal bintang empat telah disepakati dalam rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI antara Komisi I DPR dengan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada akhir pekan lalu.
"Iya (sudah disetujui)," pungkasnya.