ERA.id - Seorang ayah berinisial USJ (46) di kawasan Kota Bekasi ditangkap polisi. Dia diamankan karena memperkosa anaknya sendiri, RO (22) hingga puluhan kali.
"Tersangka mengakui perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi korban tersebut telah dilakukan lebih dari 20 kali," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Binsar menjelaskan pemerkosaan pertama kali terjadi pada September 2023. Saat itu USJ datang ke kontrakan korban usai bekerja. Ketika RO sedang tiduran di kasur, ayah bejat ini gelap mata hingga menyetubuhi anak kandungnya.
"Namun dikarenakan korban takut atas perbuatan tersangka, korban pun tidak bisa melakukan perlawanan lebih kepada tersangka. Setelah itu tersangka tetap memaksa korban agar korban tidak melawan perbuatannya tersebut, kemudian tersangka melakukan tindak pidana," jelasnya.
Korban diminta meminum pil KB usai diperkosa pelaku. Karena muak akan perbuatan ayahnya, RO melapor ke ketua RT setempat.
"Motif tersangka yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut adalah dikarenakan tersangka nafsu terhadap korban," jelasnya.
USJ pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun penjara.