Aksi Bejat Ayah di Gowa Sulsel Perkosa Anak Kandung Berumur 18 Tahun Hingga Hamil

| 26 Apr 2022 14:14
Aksi Bejat Ayah di Gowa Sulsel Perkosa Anak Kandung Berumur 18 Tahun Hingga Hamil
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Seorang pria berinisial AS (44) asal Kabupaten Gowa, Sulsel tega memperkosa anak kandungnya yang saat ini tengah hamil 7 bulan.

Diketahui anak kandungnya masih berusia 18 tahun. Korban telah beberapa kali diancam oleh ayah kandungnya jika ingin melakukan hubungan intim.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh membenarkan peristiwa tersebut. Dalam keterangannya, Fadhlyh mengatakan jika pelaku mengancam korban dengan menceraikan ibunya.

"Saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban, lalu memaksa korban untuk disetubuhi (diperkosa) dengan mengancam bahwa apabila tidak dituruti maka pelaku akan meninggalkan (menceraikan) ibu korban," katanya, Senin (25/4/2022).

Hasan Fadhlyh menambahkan, pelaku kerap menggunakan modus serupa jika nafsunya ingin dilayani. Alhasil, korban diperkosa berulang kali.

Pemerkosaan pertama kali terjadi saat pelaku dan korban masih berdomisili di Kabupaten Bone pada tahun 2016. Saat itu tanpa basa-basi pelaku memperkosa korban.

Saat keluarga korban pindah tempat tinggal ke Kabupaten Gowa, ulah bejat pelaku pun kembali dilakukan. Korban pun diperkosa lagi. Dari pengakuan korban, pelaku sering melakukan kekerasan jika hasratnya tak terpenuhi.

"Pas sudah pindah dan menetap di Gowa, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani," jelas Hasan.

Pada bulan September 2021, korban terakhir kalinya melakukan hubungan intim. Saat itu pelaku memaksa korban.

Korban mengetahui jika dirinya hamil saat merasa ada yang aneh dengan tanggal datang bulannya (mens). Tepatnya pada akhir tahun 2021, korban datang bulan hanya 3 hari.

"Korban curiga sehubungan dengan datang bulan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya. Hingga pada bulan Desember 2021 datang bulan korban cuma 3 hari," bebernya.

Setelah kejadian itu, korban memberanikan diri untuk menyampaikan kondisinya kepada sepupunya pada tanggal 10 April 2022.

"Korban menyampaikan kepada sepupu korban bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan dan perut korban diperiksa. Ia dinyatakan hamil," imbuhnya.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku kini sudah ditahan di Polres Gowa.

Rekomendasi