ERA.id - Pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai arogan. Sikap Kejagung justru dianggap menolak mengikuti proses hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Direktur Democratic Justice Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza menyoroti pernyataan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar karena telah bersikap arogan dan terlalu defensif. Padahal menurutnya, KPK memiliki kewenangan yang sama untuk memproses laporan itu selaku aparat penegak hukum.
"Pernyataan ini seakan-akan menolak untuk bekerja sama dengan penegak hukum (KPK) yang memang seyogyanya juga harus melaksanakan tugas dan fungsinya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Selain itu, ia menilai pernyataan tersebut juga tidak sejalan denhan semangat Presiden Prabowo Subianto yang bertekat memerangi korupsi hingga ke akarnya.
Menurutnya meskipun ada dugaan unsur politis dalam pelaporan itu seharusnya Kejaksaan dapat menunjukkan sikap dan iktikad baik untuk mendukung proses hukum yang terjadi.
Bhatara yang juga mantan Komisioner Kejaksaan periode 2019-2023 mendorong agar Korps Adhyaksa menyerahkan semua urusan pelaporan kepada KPK dan menunggu hasil dari proses tersebut.
"Pernyataan dari unsur kejaksaan terhadap peristiwa yang terjadi kepada salah anggotanya menggambarkan sikap yang tidak bijak, berupa arogansi kelembagaan yang tidak patut dipertontonkan kepada publik," tegasnya.
"Ada ruang di mana proses hukum harus berjalan, para penegak hukum sama-sama menghormati proses yang berjalan. Serta memberikan contoh yang terbaik kepada masyarakat tentang bagaimana seharusnya hukum ditegakkan," imbuhnya.
Bhatara menambahkan dengan sikap arogansi itu maka seharusnya Pemerintah dan DPR dapat meninjau kembali rencana revisi RUU Kejaksaan.
Sebab, kata dia, dalam Revisi UU Kejaksaan yang sedang bergulir justru malah menambah kewenangan Korps Adhyaksa. Ia lantas mendorong pemerintah dan DPR untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal.
"Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan tindak pidana tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Diketahui, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar merespons soal Jampidsus Febrie Adriansyah yang dilaporkan ke KPK.
Dia menyebut bahwa 'Satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung'.