ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespons opini publik terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Rancangan perundang-undangan itu menuai protes dari masyarakat sipil.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, apa yang disuarakan masyarakat sipil di media sosial (medsos) tak sesuai dengan pembahasan antara Komisi I dan pemerintah.
"Dalam beberapa waktu ini telah terjadi dinamika mengenai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia. Dan kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi 1 DPR RI," katanya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dia menjelaskan, dalam rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI yang digelar di Hotel Fairmont sepanjang akhir pekan lalu, hanya membahas tiga pasal saja.
Ketiga pasal yang dibahas, diklaim hanya untuk penguatan internal. Tidak seperti yang dikritik masyarakat sipil.
"Nah hari ini kami menjelaskan bahwa hanya 3 pasal, dan pasal-pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam dan lebih," kata Dasco.
Adapun tiga pasal yang dibahas yaitu Pasal 3 mengenai kedudukan TNI. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuataan militer berada di bawah presiden.
Sementara terkait kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya," kata Dasco.
Kemudian Pasal 53 tentang usia pensiun TNI. Dia menyebutkan batas pensiun prajurit mulai dari usia 55 sampai dengan 62 tahun.
Namun dia tak menjelaskan soal batas usia pensiun perwira tinggi bintang 4. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan pensiun sesuai diskresi presiden.
Selanjutnya Pasal 47 mengenai kedudukan TNI di jabatan sipil. Dia menjamin tidak ada dwifungsi ABRI, sebab DPR mengedepankan supremasi sipil.
"Jadi ga ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali. Dan kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat jauh berbeda," pungkasnya.