Wamendagri Bakal Tegur Wali Kota Depok Buntut Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

| 31 Mar 2025 08:30
Wamendagri Bakal Tegur Wali Kota Depok Buntut Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Wamendagri Bima Arya bakal tegur Wali Kota Depok Supian Suri. (ERA.id).

ERA.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan akan menegur Wali Kota Depok Supian Suri, karena mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik.

"Ya, kita akan tegur," kata Arya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (31/3/2025).

Selain jtu, Supian juga bakal mendapat sanksi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Namun dia tak merinci apa sanksi yang akan diberikan.

"Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," kata Arya.

Dia menegaskan, mobil dinas merupakan fasilitas negara. Penggunannya hanya untuk kepentingan tugas dan pelayanan publik.

"Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara," kata Arya.

Diketahui, Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan pegawai Pemkot Depok untuk mudik pakai mobil dinas. Sehingga, kendaraan tersebut tak perlu ditinggalkan di rumah yang penghuninya sedang mudik.

"Artinya kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, hilang, ya, itu menjadi tanggung jawab mereka sehingga harus mengembalikan kerugian negara kalau itu memang terjadi," ungkap Supian, Jumat, 28 Maret.

Selain itu, kebijakan tersebut merupakan apresiasi bagi para ASN. Sehingga, Supian berharap mereka terbantu untuk mudik karena tak semua pegawai Pemkot Depok punya kendaraan pribadi.

"Juga diharapkan akan bisa memudahkan mereka kembali ke Depok sehingga tidak terhambat masalah transportasi," tuturnya.

Rekomendasi