Polisi Akan Sita Kendaraan Warga yang Mati STNK 2 Tahun?

| 17 Mar 2025 19:23
Polisi Akan Sita Kendaraan Warga yang Mati STNK 2 Tahun?
Ilustrasi polisi lalu lintas. (ERA.id)

ERA.id - Beredar kabar di media sosial jika polisi akan langsung menyita kendaraan masyarakat jika kedapatan melanggar lalu lintas.

Akun X @tanyarlfes menampilkan gambar yang berisi judul sebuah artikel tentang polisi akan menyita kendaraan pelanggar lalu lintas per April 2025. Kendaraan yang disita adalah mobil dan motor.

Dikonfirmasi, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso membantah jika polantas akan menyita kendaraan masyarakat yang terkena tilang. Informasi yang disampaikan akun X tersebut adalah hoaks. 

"Tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada," ujar Raden Slamet kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Jenderal bintang satu Polri ini menambahkan masyarakat harus mengurus pajak STNK tiap tahunnya. Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara akan ditilang. Namun kendaraan tidak akan disita.

"Jika STNK belum disahkan selama 2 tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik. Misal kendaraan rusak berat dan tidak bisa digunakan," jelasnya.

Raden pun meminta masyarakat untuk mentaati peraturan lalu lintas.

Rekomendasi