Sidak BEI, Pimpinan DPR Bantah IHSG Anjlok Imbas Kabar Sri Mulyani Mundur

| 18 Mar 2025 15:20
Sidak BEI, Pimpinan DPR Bantah IHSG Anjlok Imbas Kabar Sri Mulyani Mundur
DPR RI sidak kantor BEI usai IHSG anjlok. (ERA.id).

ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi XI DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Bursa Efek Indonesia (BEI). Sidak dilakukan menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga berujung pembekuan sementara perdagangan atau trading halt.

Disinggung soal anjloknya IHSG impas isu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mundur dari Kabinet Merah Putih, Dasco tegas membantah. Dia menegaskan kabar yang beredar tidak benar.

"Sri Mulyanu tidak akan mundur, dan fiskal kita kuat," tegasnya di kantor BEI, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Dia mengatakan, bahwa pembekuan IHSG sudah pernah terjadi saat pandemi covid-19. Dasco mengimbau agar situasi pasar saham untuk tenang.

Lebih lanjut, DPR mendesak pemerintah segara mengambil langkah untuk mengembalikan pasar modal.

"Pada hari ini memberikan dukungan dan support meyakinkan kepada pasar agar tetap tenang. Bahwa kemudian kami akan mendukung pemerintah untuk mengambil langkah perlu dengan tempo yang sesingkat singkatnya agar pasar kembali meningkat," kata Dasco.

Senada, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun memastikan bahwa fiskal Indonesia masih sangat kuat. Adanya penurunan dinilai hal yang wajar, namun semua pihak diharapkan merespons hal ini dengan positif.

"Fiskal kita sangat kuat, ada penurunan itu sangat wajar, rebound itu akan terjadi berikutnya. Seluruh fundamental bank Himbara semua terbaik, bri berikan dividen yang besar. Urusan performa ini harus direspon positif juga," kata Misbakhun.

Sebelumnya, BEI melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada Selasa, 18 Maret 2025. Pembekuan ini dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai lima persen.

"Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS)," tulis pengumuman dari BEI.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Rekomendasi