Kortas Tipikor Buka Peluang Panggil Lagi Eks Ketua DPRD Jakarta Terkait Korupsi Lahan Rusun di Jakbar

| 19 Mar 2025 10:36
Kortas Tipikor Buka Peluang Panggil Lagi Eks Ketua DPRD Jakarta Terkait Korupsi Lahan Rusun di Jakbar
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo. (Antara)

ERA.id - Kortas Tipikor Polri menyampaikan mantan Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi atau Pras dimungkinkan untuk kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rusun di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) pada 2015 lalu.

"Kalau ada fakta yang bertentangan pasti akan kita panggil (Prasetyo lagi), akan kita klarifikasi lagi. Ada kemungkinan (kembali panggil Prasetyo)," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/2/2025).

Terkait Pras yang mengaku tidak mengetahui apa-apa soal perkara korupsi ini, Cahyono menyebut penyidik masih melakukan pendalaman. Penyidik saat ini juga sedang mendalami keterangan satu di antara tersangka, Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Jenderal bintang dua Polri ini lalu mengungkapkan mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah diperiksa. Namun dia enggan merinci kapan politikus PDIP ini dimintai keterangan.

"Ahok sudah diperiksa dulu. Sudah lama kita periksa," imbuhnya.

Sebelumnya, Prasetyo memenuhi panggilan penyidik Kortas Tipikor Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, pada 2015 lalu, Senin (17/2).

Prasetyo menjelaskan dirinya diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan karena saat perkara itu terjadi, dia sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Nah di situ tahun 2015 terjadi Pergub, tidak ada kaitannya dengan saya," kata Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/2).

Politikus PDIP ini enggan bicara banyak mengenai kasus ini. Prasetyo berdalih tak mengerti tentang kasus korupsi ini.

"Tadi ditanya bagaimana apakah mengerti pengadaan tanah di Cengkareng, ya saya nggak ngerti. Orang itu Pergub kok bukan Perda. Kalau itu Perda pasti saya tahu," ucapnya.

Prasetyo lalu mengatakan dirinya ditanya 6-7 pertanyaan oleh penyidik. Dia diperiksa hampir tiga jam oleh Kortas Tipikor.

Rekomendasi