ERA.id - Kortas Tipikor Polri memanggil mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (11/6/2025). Ahok diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait penyusunan APBD Jakarta tahun 2015.
"Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di kantor Kortastipidkor Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015 saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Wakakortas Tipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Arief menjelaskan Ahok memberi keterangan soal prosedur penyusunan APBD murni dan perubahan hingga penggunaan e-budgeting. Politikus PDIP ini juga menjelaskan ketidaksepakatan Pemprov Jakarta dengan DPRD terkait penggunaan Pergub Jakarta Nomor 160 tahun 2015 tentang APBD Tahun Anggaran 2015
"Saksi juga menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena itu merupakan tanggung jawab SKPD terkait. APBD Perubahan 2015 ditetapkan melalui Pergub Nomor 229/2015 yang disusun oleh BPKAD," ucapnya.
Jenderal bintang satu Polri ini menyebut pemeriksaan terhadap Ahok untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk rusun di kawasan Cengkareng.
Diketahui, melansir Antara, kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.
Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.
Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Gubernur dijabat oleh Ahok.