Benarkah Prabowo Alergi dengan Demonstrasi?

| 21 Mar 2025 20:06
Benarkah Prabowo Alergi dengan Demonstrasi?
Presiden RI, Prabowo Subianto. (FB Prabowo Subianto)

ERA.id - Mantan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengaku kalau Presiden Prabowo Subianto adalah orang yang alergi dengan demonstrasi.

Hal itu terlontar setelah dia dicopot dari jabatannya. Semalam jelang reshuffle kabinet, kediamannya di Widya Chandra didatangi oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Jaya.

Di sana, Satryo mengaku kalau Mayor Teddy mengatakan Presiden Prabowo tak menyukai demonstrasi. Demo dianggap bentuk kegaduhan yang bisa mengganggu stabilitas pemerintahan.

"Pada dasarnya, Pak Presiden itu alergi dengan demo. Jadi kalau ada demo, itu dianggap sebagai kegaduhan," ujar Satryo menirukan pernyataan Mayor Teddy.

Satryo memang dicopot seusai rentetan demonstrasi yang terjadi di kantor Kemendikti Saintek, ditambah aksi mahasiswa terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Sampai di situ saja? Tidak. Proteksi dalam unjuk rasa kemarin dinilai membangkitkan aroma Orde Baru. Alasannya, banyak tentara yang diturunkan untuk menjaga DPR RI selama pembahasan RUU TNI.

Menanggapi itu, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyebut Presiden Prabowo Subianto tak anti dengan demonstrasi. Kerabat dekat presiden ini menilai, Prabowo tak pernah punya masalah apapun dengan unjuk rasa, karena aksi massa itu menjadi salah satu cara bagi pemerintah untuk mendengar keluhan dan aspirasi rakyat.

“Nggak, nggak, nggak (Presiden tidak antidemo),” kata Sudaryono menjawab pertanyaan wartawan soal penilaian Presiden terhadap aksi unjuk rasa.

Sementara itu, Sudaryono menilai demonstrasi, selama tidak melibatkan kekerasan, merupakan kegiatan yang sah karena dilindungi oleh konstitusi UUD 1945. “Saya kira banyak hal positif juga kita dapat dari kegiatan demonstrasi. Kita jadi punya sumber pertimbangan dalam mengambil keputusan,” kata Wamentan Sudaryono.

Soal unjuk rasa terkait pengesahan UU TNI yang baru, Sudaryono menyebut masih banyak warga belum memahami secara utuh pasal-pasal yang direvisi. Dia yakin pemerintah dan DPR siap menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat mengenai UU TNI yang baru.

“Ini banyak, yang mungkin tidak memahami secara utuh ya, yang jelas pemerintah bahkan juga DPR juga sudah memberikan keterangan, pasal mana sih, keterangannya apa, dan seluruhnya kan kami jelaskan,” kata Sudaryono.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat itu dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku wakil pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan jajaran pejabat dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Rekomendasi