ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat presiden (surpres) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dari pemerintah.
Surpres bernomor R-19/pres/03/2025 itu dibacakan dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
"Pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden republik Indonesia yaitu R-19/pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Ketua DPR Puan Maharani.
Namun, pimpinan DPR belum menugaskan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang membahas RKUHAP. Meskipun revisi perundang-undangan tersebut merupakan domain dari Komisi III DPR.
Puan mengatakan, penugasan pembahasan RKUHAP akan diputuskan usai masa reses. Diketahui, DPR memulai masa reses pada 26 Maret hingga 16 April 2025.
"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III namun baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang," kata Puan.
Sebelumnya, Komisi III DPR percaya diri bakal ditugaskan membahas RKUHAP. Naskah akademik dan draf RKUHAP bahkan sudah disusun dan dikirimkan pemerintah.
Salah satu poin perubahan yang dipertimbangkan yaitu kewenangan advokat untuk mendampingi saksi dan hak impunitas advokat.