ERA.id - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid berharap pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dilakukan oleh Komisi III DPR. Sebab, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari komisi hukum.
"Ya dibahas di Komisi III atau nanti apa yang menjadi keputusan. Tapi PKB, sesuai dengan tupoksinya ya (pembahasan RKUHAP) di Komisi III," kata Jazilul di Jakarta, dikutip Kamis (27/3/2025).
Dia menilai, pembahasan RKUHAP memang paling tepat apabila diserahkan kepada Komisi III DPR ketimbang Badan Legislasi (Baleg) DPR. Terlebih Komisi III sudah melakukan sejumlah persiapan.
Misalnya, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pakar dan akademisi, hingga menyusun poin-poin perubahan dalam RKUHAP.
"Memang yang paling pas di Komisi III dan Komisi III sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai kriteria terkait dengan materi yang perlu dibahas di KUHAP, terkait poin-poin yang juga harus dimasukkan di dalam KUHAP," kata Jazilul.
Meski begitu, dia membantah ada tarik menarik antara Komisi III dan Baleg untuk pembahasan RKUHAP. Keputusan siapa yang mendapatkan tugas nantinya berada di tangan pimpinan DPR.
Dia mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pimpinan DPR sebelum memberikan tugas ke alat kelengkapan dewan (AKD) untuk membahas suatu rancangan undang-undang. Salah satunya yaitu beban kerja di masing-masing AKD.
"Enggak ada. Itu hanya soal biasanya pimpinan, nanti dilihat beban kerja, beban undang-undangnya, terus dibagikan. Enggak ada soal tarik menarik," ucap Jazilul.
Jazilul juga membantah bahwa beban kerja Komisi III terlalu berat untuk membahas RKUHAP. Sebab, ada kemungkinan Komisi III juga akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) dan revisi UU Kejaksaan.
"Cuma cara membagi kerjanya itu kembali kepada pimpinan DPR dan pimpinan komisi masing-masing," katanya.
Sebelumnya, DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dari pemerintah.
Surpres bernomor R-19/pres/03/2025 itu dibacakan dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).
Namun, pimpinan DPR belum menugaskan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang membahas RKUHAP. Meskipun revisi perundang-undangan tersebut merupakan domain dari Komisi III DPR.
Puan mengatakan, penugasan pembahasan RKUHAP akan diputuskan usai masa reses. Diketahui, DPR memulai masa reses pada 26 Maret hingga 16 April 2025.
"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III namun baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang," kata Puan.