Habiburokhman Setuju Syarat SKCK Dihapus: Dari Segi PNBP Tidak Signifikan

| 27 Mar 2025 14:30
Habiburokhman Setuju Syarat SKCK Dihapus: Dari Segi PNBP Tidak Signifikan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman setuju SKCK dihapuskan. (ERA.id).

ERA.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman setuju dengan usulan Kementerian HAM terkait penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai syarat mencari kerja.

"Kalau saya pribadi, saya, kan saya ketua Komisi III tentu pendapat pribadi saya berpengaruh banget, menurut saya sih sepakat gak usah ada SKCK," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Dia mengaku, Komisi III DPR kerap menyinggung masalah syarat SKCK dalam sejumlah rapat dengan Polri. Sebab banyak yang juga mempertanyakan.

Menurutnya, polisi tak perlu lagi mengeluarkan SKCK. Sebab, dari segi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pun, pembuatan SKCK tidak berdampak signifikan.

"Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar ya, satu tuh ongkos ke kepolisiaannya, ngantrinya, apakah ada biaya? Setahu saya ada ya, tapi enggak tahu ya, dicek, resmi enggak resmi gimana," kata Habiburokhman.

"Nah SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seinget saya tuh enggak signifikan gitu lho, buat apa juga capek-capek polisi ngurusin SKCK," sambungnya.

Lagipula, syarat SKCK dinilai sudah tak relevan digunakan sebagai syarat mencari pekerjaan. Menurutnya, jika ingin mengetahui seseorang pernah memiliki masalah hukum, bisa langsung ditelusuri catatan di pengadilan.

Selain itu, tak ada jaminan orang memiliki SKCK memiliki perilaku baik.

"Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah gitu lho. Ya kan? Kalau orang pernah dihukum, ya kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan," kata Habiburokhman.

Sebelumnya Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo mengatakan usulan pencabutan SKCK telah ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai untuk dikirim ke Mabes Polri, Jumat (21/3).

“Alhamdulillah, Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay dalam keteranganya.

Adapun usulan tersebut, diberikan sesuai hasil penelitian dari Kementerian HAM dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Didapati keluhan para narapidana residivis yang kesulitan mencari kerja yang akhirnya mengulangi perbuatan melanggar hukum. Kesulitan itu akibat dari adanya SKCK yang kerap menjadi syarat lowongan untuk mendaftar pekerjaan.

“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ucapnya.

Rekomendasi